PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Pembinaan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan sistem pola karir pegawai; b. penyiapan penyusunan sistem penilaian kinerja pegawai; c. pelaksanaan evaluasi sistem manajemen sumber daya manusia aparatur; d. pelaksanaan bimbingan dan konseling pegawai; e. fasilitasi pelaksanaan seleksi dan administrasi jabatan; dan f. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
