PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 369
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman menyelenggarakan fungsi: a. validasi dan verifikasi data Preservasi jalan Nasional dan pembinaan teknis survey jalan; b. penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan teknis pemrograman preservasi jalan nasional; c. pengaturan penyediaan, pemantauan pengendalian dan evaluasi pemanfaatan, pemenuhan serta pembinaan manajemen pemeliharaan dan pemanfaatan bahan dan peralatan jalan; d. koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan preservasi jalan nasional; dan e. pembinaan penyiapan bahan usulan penyusunan program preservasi jalan.
