Pasal 367
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Penyusunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan spesifikasi umum, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan yang berkeselamatan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pelaksanaan preservasi penyelenggaraan jalan, penyusunan pedoman dan petunjuk pemanfaatan penggunaan bahan dan peralatan jalan. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis spesifikasi umum, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan yang berkeselamatan, bimbingan teknis standar dokumen pelaksanaan preservasi penyelenggaraan jalan, bimbingan teknis penggunaan
bahan dan peralatan jalan, serta penyiapan bahan pembinaan teknik pelaksanaan preservasi jalan daerah.
