PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 365
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis spesifikasi umum, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan yang berkeselamatan; b. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar dokumen pelaksanaan program preservasi penyelenggaraan jalan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk pemanfaatan serta bimbingan teknis penggunaan bahan dan peralatan jalan; d. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan daerah; dan e. pembinaan teknik pelaksanaan preservasi jalan daerah.
