PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 362
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Direktorat Preservasi Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman preservasi jalan; b. pembinaan perencanaan dan pemrograman preservasi jalan; c. pembinaan teknik pelaksanaan preservasi jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan; d. pembinaan teknik rekonstruksi; e. pembinaan teknik pemeliharaan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja preservasi jalan; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan h. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan darurat bencana alam serta penanggulangannya.
