Pasal 357
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kepatuhan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan; b. pelaksanaan evaluasi, penyiapan rekomendasi dan usulan penetapan laik fungsi jalan nasional; c. evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan jalan, selain jalan bebas hambatan;
d. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Pembangunan Jalan; e. penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Pembangunan Jalan; f. evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan dalam tahun berjalan; g. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan pembangunan jalan; dan h. pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
