PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 355
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Geoteknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan tanah lunak, tanah ekspansif, tanah dasar dan timbunan, pembinanan pengembangan dan penerapan teknologi tanah dasar pada daerah tanah lunak dan tanah ekspansif dan penyediaan konsultasi teknis geoteknik. (2) Seksi Manajemen Lereng mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyediaan konsultasi teknis manajemen lereng, pembinaan teknis perencanaan mitigasi daerah rawan gempa, patahan dan manajemen lereng, dan pembinaan manajemen mitigasi daerah rawan longsor.
