PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 353
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Subdirektorat Geoteknik dan Manajemen Lereng menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis perencanaan tanah; b. pembinanan pengembangan dan penerapan teknologi tanah; c. penyediaan konsultasi teknis geoteknik dan manajemen lereng; d. pembinaan teknis perencanaan mitigasi daerah rawan gempa, patahan dan manajemen lereng; dan e. pembinaan manajemen mitigasi daerah rawan longsor.
