Pasal 351
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Geometrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perencanaan teknik geometrik jalan, penyusunan dan pengembangan identifikasi kondisi dan pemodelan geometrik dan penyediaan konsultasi teknis geometrik jalan. (2) Seksi Perkerasan Jalan dan Drainase mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan identifikasi kondisi dan kerusakan perkerasan jalan dan kerusakan jalan, penyediaan konsultasi teknis perkerasan jalan dan drainase, pembinaan perencanaan dan pelaksanaan teknis konstruksi perkerasan dan drainase jalan, pengembangan dan pembinaan pelaksanaan teknologi bahan perkerasan, dan pembinaan penerapan teknik jalan kategori khusus, teknologi baru dan teknologi tinggi.
