PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian. (2) Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, pemberian penghargaan dan penegakan disiplin pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
