PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 349
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Geometrik, Perkerasan, dan Drainase menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan perencanaan teknik geometrik jalan; b. penyusunan dan pengembangan identifikasi kondisi dan kerusakan perkerasan jalan serta pemodelan geometrik dan kerusakan jalan; c. penyediaan konsultasi teknis geometrik jalan, perkerasan jalan, dan drainase; d. pembinaan perencanaan dan pelaksanaan teknis konstruksi perkerasan dan drainase jalan; e. pengembangan dan pembinaan pelaksanaan teknologi bahan perkerasan; dan f. pembinaan penerapan teknik jalan kategori khusus, teknologi baru dan teknologi tinggi.
