Pasal 347
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Manajemen Konstruksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan pembangunan jalan selain Jalan Bebas Hambatan, Metropolitan, dan Kota Besar, penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan manajemen pelaksanaan konstruksi serta koordinasi penyesuaian kontrak untuk penyelesaian kegiatan penyelenggaraan pembangunan jalan pembinaan teknis analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan. (2) Seksi Manajemen Konstruksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan pembangunan jalan selain Jalan Bebas Hambatan, Metropolitan, dan Kota Besar, penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan manajemen pelaksanaan konstruksi serta koordinasi penyesuaian kontrak untuk penyelesaian kegiatan penyelenggaraan pembangunan jalan, pembinaan teknis analisis mengenai dampak
lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
