PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 345
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Manajemen Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan pembangunan jalan selain Jalan Bebas Hambatan, Metropolitan, dan Kota Besar; b. penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan manajemen pelaksanaan konstruksi serta koordinasi
penyesuaian kontrak untuk penyelesaian kegiatan penyelenggaraan pembangunan jalan; c. pembinaan teknis analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan.
