Pasal 343
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Penyusunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pelayanan minimal jalan, spesifikasi umum dan spesifikasi khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan dan dokumen kontrak jalan, fasilitasi legislasi spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja Direktorat Jenderal Bina Marga. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis standar pelayanan minimal jalan, spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan, bimbingan teknis standar dokumen pengadaan dan dokumen kontrak jalan, bimbingan teknis penerapan spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan, serta penyiapan bahan pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan jalan daerah.
