Pasal 341
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar pelayanan minimal jalan, spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan; b. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar dokumen pengadaan dan dokumen kontrak pembangunan jalan; c. pembinaan penerapan spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan; d. fasilitasi legislasi spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja Direktorat Jenderal Bina Marga; dan e. pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan jalan daerah.
