Pasal 333
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan evaluasi pengolahan dan pelaporan bahan monitoring penyelenggaraan jalan; b. penyiapan bahan informasi penyelenggaraan jalan dan penyiapan informasi pimpinan; c. pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan; d. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan; e. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bina Marga; f. evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga; g. evalusi dan penilaian kegiatan feasibility study, design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya di lingkungan
Direktorat; dan h. pengendalian pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
