Pasal 331
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta program terkait pengelolaan lingkungan dan sosial bidang jalan, mitigasi bencana alam, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan serta konstruksi jalan berkelanjutan, Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan terkait lingkungan dan sosial bidang jalan termasuk aspek perizinan kehutanan dan dokumen perencanaan pengadaan tanah non tol, mitigasi bencana alam, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan dan konstruksi jalan yang berkelanjutan.
(2) Seksi Keselamatan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria keselamatan jalan termasuk Audit Keselamatan Jalan, Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan, Analisis Dampak Lalu Lintas, uji laik fungsi jalan, penyiapan bahan kebijakan terkait keselamatan jalan, fasilitasi pembinaan teknis pelaksanaan uji laik fungsi jalan daerah, serta penyiapan kriteria penetapan laik fungsi jalan nasional, pembinaan serta monitoring dan evaluasi terkait kegiatan keselamatan jalan.
