PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Informasi Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian; b. penelaahan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian; c. pemberian penghargaan dan penegakan disiplin; d. pelaksanaan tata usaha kepegawaian; e. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Biro; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
