Pasal 329
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan lingkungan dan sosial bidang jalan, mitigasi bencana alam, konstruksi jalan berkelanjutan dan keselamatan jalan;
b. penyiapan kebijakan dan penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, analisis dampak lingkungan dan sosial bidang jalan serta konstruksi jalan yang berkelanjutan; c. penyiapan program keselamatan jalan, Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan, Uji Laik Fungsi Jalan, Analisis Dampak Lalu Lintas, serta program terkait lainnya; d. pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial bidang jalan, mitigasi bencana alam, konstruksi jalan berkelanjutan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, kegiatan keselamatan jalan , Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan, Uji Laik Fungsi Jalan dan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta penyiapan kriteria penetapan laik fungsi jalan nasional; dan e. fasilitasi pembinaan teknis pelaksanaan uji laik fungsi jalan daerah.
