PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 325
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Analisa Data dan Pengembangan Sistem menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan, analisis, dan validasi data jalan dan jembatan nasional dan daerah; b. pengendalian dan evaluasi sistem manajemen informasi jalan serta kualitas data jalan dan jembatan; c. pengembangan infrastruktur dan sistem manajemen penyelenggaraan jalan dan jembatan;
d. pembinaan data dan sistem manajemen informasi jalan; dan e. koordinasi keterpaduan infrastruktur sistem manajemen internal dan eksternal direktorat jenderal.
