Pasal 323
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, penyusunan program dan anggaran tahunan penyelenggaraan jalan nasional, penyusunan dokumen anggaran tahunan, pelaksanaan pengendalian anggaran tahunan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan. (2) Seksi Pemrograman II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, penyusunan program dan anggaran tahunan penyelenggaraan jalan nasional, penyusunan dokumen anggaran tahunan, pelaksanaan pengendalian anggaran tahunan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan program dan anggaran yang meliputi wilayah Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
