Pasal 319
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan umum pengembangan jaringan jalan, perencanaan strategis, dan
kebijakan rencana kerja tahunan, penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jaringan jalan selain jalan bebas hambatan, metropolitan dan kota besar, pelaksanaan pra studi kelayakan dan studi kelayakan jalan, indikasi skema pembiayaan pengembangan jaringan jalan nasional, serta penyiapan bahan pembinaan teknik perencanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan. (2) Seksi Sistem Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan fungsi, status, dan kelas jalan pada sistem jaringan jalan nasional, pelaksanaan keterpaduan sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi serta penyiapan bahan pembinaan teknik pemrograman jalan daerah, termasuk konektivitas jaringan jalan.
