Pasal 317
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Sistem Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan umum pengembangan jaringan jalan, perencanaan strategis, dan kebijakan rencana kerja tahunan; b. penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jaringan jalan selain jalan bebas hambatan, metropolitan, dan kota besar; c. pelaksanaan pra studi kelayakan, studi kelayakan dan penyiapan indikasi skema pembiayaan pengembangan jaringan jalan nasional; d. penyiapan, pelaksanaan, dan pengendalian administrasi kerja sama luar negeri; e. penetapan fungsi, status, dan kelas jalan pada sistem jaringan jalan nasional; f. pelaksanaan keterpaduan sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi; dan g. pembinaan teknik perencanaan dan teknik pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
