PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 314
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan keterpaduan perencanaan dan sistem jaringan jalan; b. pembinaan dan penyusunan pemrograman penyelenggaraan jalan nasional; c. pembinaan teknik perencanaan dan teknik pemrograman jalan daerah, termasuk konektivitas jaringan jalan; d. pembinaan, penyusunan dan pengembangan teknik lingkungan dan keselamatan jalan; e. pembinaan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
