Pasal 312
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat jenderal. (2) Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pemindahtanganan barang milik negara dan pemanfaatan barang milik negara, koordinasi pengamanan fisik, inventarisasi dan fasilitasi sertifikasi barang milik negara. (3) Subbagian Leger Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengelolaan leger jalan nasional dan jalan tol serta jalan daerah, sertifikasi tanah ruang milik jalan, pembinaan leger jalan nasional, jalan tol serta jalan daerah dan pengelolaan arsip leger jalan dan as-built drawing serta penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara di lingkungan direktorat jenderal.
