Pasal 310
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; d. fasilitasi pemindahtanganan barang milik negara termasuk penyiapan kelengkapan administrasi penetapan surat ijin penempatan rumah negara; e. penerbitan surat izin penempatan rumah negara di lingkungan direktorat jenderal; f. fasilitasi pemanfaatan barang milik negara termasuk pengelolaan aset jalan tol;
g. koordinasi pengamanan fisik, inventarisasi dan fasilitasi sertifikasi aset barang milik negara; h. bimbingan teknis dan pengelolaan leger jalan nasional dan jalan tol serta jalan daerah; i. pembinaan leger jalan nasional dan jalan tol serta jalan daerah; j. pengelolaan arsip leger jalan dan as-built drawing.
