Pasal 304
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, dan penatausahaan administrasi penerimaan negara bukan pajak serta pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di sekretariat direktorat jenderal bina marga. (2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal, penatausahaan pelaporan
sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi instansi serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal, serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja sekretariat direktorat jenderal. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi tata usaha dan kearsipan direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor direktorat jendral, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas sekretariat direktorat jenderal, serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran sekretariat direktorat jenderal.
