Pasal 302
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan; b. penatausahaan administrasi penerimaan negara bukan pajak; c. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal; d. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; e. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal; f. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan direktoratjenderal; h. penyusunan laporan kinerja sekretariat direktorat jenderal; i. pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan dan urusan rumah tangga direktorat jenderal; j. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor direktorat jenderal; k. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan rumah jabatan, dan kendaraan dinas sekretariat direktorat jenderal; l. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran sekretariat direktorat jenderal; dan m. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di sekretariat direktorat jenderal bina marga.
