PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 300
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
