PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 295
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha dan rumah tangga direktorat jenderal; c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik; dan d. pelaksanaan administrasi dan akuntansi barang milik negara, leger jalan nasional dan jalan tol.
