Pasal 286
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku, pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku serta fasilitasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku, pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah
dan air baku serta fasilitasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
