Pasal 262
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan irigasi rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan irigasi rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Pulau
Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
