PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 260
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Bimbingan Teknik
menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan irigasi dan rawa; b. pelaksanaan kesiapan konstruksi irigasi dan rawa; c. pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa; d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik; e. penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa; dan f. pengelolaan irigasi rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
