Pasal 250
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Irigasi Wilayah Barat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Sumatera. (2) Seksi Irigasi Wilayah Barat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan
pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Jawa.
