PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 246
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Perencanaan Wilayah Barat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa serta penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Perencanaan Wilayah Timur mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa serta penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
