Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama luar negeri dan penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman luar negeri, dan daftar rencana hibah, evaluasi dan penyiapan negosiasi, serta dokumentasi pelaksanaan kerja sama dan bantuan multilateral. (2) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
program administrasi kerja sama luar negeri dan penyusunan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri, Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, dan Daftar Rencana Hibah, evaluasi dan penyiapan negosiasi, serta dokumentasi pelaksanaan kerja sama dan bantuan bilateral. (3) Subbagian Administrasi Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri serta administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri.
