Pasal 238
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, pengelolaan drainase utama perkotaan, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai dan pantaiserta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, pengelolaan drainase utama perkotaan, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai dan pantaiserta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
