PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 232
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 231, Subdirektorat Pantai menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan pantai; b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan pantai; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi pantai; dan d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada pantai.
