Pasal 230
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Sungai Wilayah Timur I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. (2) Seksi Sungai Wilayah Timur II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
