Pasal 222
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Perencanaan Wilayah Barat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaandan penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Perencanaan Wilayah Timur mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaandan penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
