Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama luar negeri yang meliputi perencanaan, penyiapan, pemantauan, dan evaluasi; b. Pelaksanaan administrasi dana pinjaman, hibah luar negeri dan investasi luar negeri; c. penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman luar negeri, dan daftar rencana hibah; d. pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama dan bantuan luar negeri; e. koordinasi, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri; dan f. penyiapan administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri.
