PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 214
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Kerja Sama Multirateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, perumusan prioritas program dan anggaran, pelaksanaan administrasi dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi penggunaan pinjaman dan/atau hibah kerja sama multilateral. (2) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, perumusan prioritas program dan anggaran, pelaksanaan administrasi dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi penggunaan pinjaman dan/atau hibah kerja sama bilateral.
