PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 212
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan
fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama luar negeri; b. penyusunan perumusan prioritas program dan anggaran pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan c. pelaksanaan administrasi dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi penggunaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
