PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 210
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pengembangan sistem informasi sumber daya air. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi sumber daya air.
