PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 208
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi sumber daya air; b. pelaksanaan pengembangan sistem informasi sumber daya air; c. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi sumber daya air; dan d. pelaksanaan penyajian data dan informasi sumber daya air.
