Pasal 206
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Evaluasi Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan evaluasi, dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Evaluasi Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan evaluasi, dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
