PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 204
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Evaluasi Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria evaluasi kinerja dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah serta pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air;
b. pelaksanaan evaluasi dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah serta pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan c. penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal.
