Pasal 202
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Keterpaduan Pemrograman II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
