Pasal 200
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran; dan d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran.
