Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan rencana strategis Sekretariat Jenderal dan Biro. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dan Inspektorat Jenderal.
